Sabtu, 20 Februari 2016

PPKN (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan)

Bab 1. Dinamika Perwujudan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Berdasarkan kamus hukum ancaman diartikan sebagai gangguan,teror,dan kekerasan serta segala bentuk perbuatan memaksa dengan tujuan menghalang halangi/mencegah.Ancaman yang berasal dari dalam merupakan gangguan/pemberontakan yang dilakukan bangsa Indonesia sendiri,misalnya pemberontakkan Angkatan Perang Ratu Adil(APRA), Darul Islam/Tentara Islam Indonesia(DI/TII) dan Partai Komunis Indonesia(PKI). Terdapat 2 bentuk ancaman yang dapat menggangu kedaulatan negara Indonesia,yaitu ancaman tradisional(militer) dan nontradisional(nonmiliter).
  • Ancaman Tradisional (Militer)
          Merupakan suatu ancaman dengan mempergunakan kekuatan senjata terorganisir yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara,keutuhan wilayah negara,dan keselamatan segenap bangsa.Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002,ancaman militer dapat berupa agresi oleh negara lain dengan kekuatan senjata,pelanggaran wilayah oleh negara lain baik menggunakan kapal/pesawat nonkomersil,spionase(pengintaian) dari negara lain untuk mendapatkan rahasia militer,sabotase untuk merusak instalasi militer dan objek vital nasional.
  • Ancaman Nontradisional (Nonmiliter)
          Merupakan suatu ancaman yang dilakukan oleh aktor nonnegara.Ancaman ini berupa aksi teror ,perampokan dan pembajakan,penyelundupan,imigran gelap,perdagangan narkotika dan obat terlarang,penangkapan ikan secara ilegal,serta pencurian kekayaan alam (Depdiknas,2005:28)
 
    Dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa merupakan salah satu komponen yang harus dilindungi,hal ini dikarenakan pancasila memuat nilai nilai luhur yang mendasari seluruh aturan di Indonesia.
    Secara umum,beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menghadapi ancaman terhadap pancasila sebagai dasar negara antara lain:
  • Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa harus diamalkan secara menyeluruh disetiap bidang kehidupan
  • Pembangunan sebagai pengamalan pancasila harus menunjukkan keseimbangan dalam kehidupan masyarakat
  • Penerapan pendidikan moral pancasila harus diintegrasikan kedalam setiap mata pelajaran di sekolah
  • Memaksimalkan peran Polri dan TNI sebagai bagian penting dari pertahanan kedaulatan negara
  • Penerapan hukum negara secara tegas kepada seluruh masyarakat
    Pancasila memiliki makna yang terdapat pada nilai nilai dari masing masing sila.Berikut ini adalah makna nilai-nilai pancasila menurut Andre Ata Ujan, 1998.
1.  Ketuhanan Yang Maha Esa
    Pada prinsipnya memuat pengakuan manusia kepada Tuhan sebagai sumber dari pencipta kehidupan,sekaligus memperlihatkan relasi esensial antara yang mencipta dengan yang diciptakan serta menunjukkan ketergantungan yang diciptakan dengan yang menciptakan.
2.  Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
    Makna dalam sila ini memperlihatkan secara mendasar dari negara atas martabat manusia dan sekaligus komitmen untuk melindunginya.
3.  Persatuan Indonesia
    Makna dari sila ini adalah secara khusus meminta warga negara akan hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya pada negara khususnya dalam menjaga kedaulatan negara dan bangsa.
4.  Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
    Sila ini memperlihatkan pengakuan negara serta perlindungannya terhadap kedaulatan rakyat yang dilaksanakan dalam iklim musyawarah dan mufakat,keterbukaan untuk saling mendengarkan, mempertimbangkan satu sama lain,dan juga sikap belajar serta saling menerima dan memberi
5.  Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
    Keadilan yang dihadirkan hukum Indonesia hendaknya dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia termasuk kepada anak-anak,perempuan,penyandang cacat,masyarakat suku terasing,pembela ham dan para pengungsi
 
    Adapun penjabaran secara rinci perwujudan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
1.  Sila Ketuhanan yang Maha Esa.Perwujudan dalam sila yang pertama ini adalah bangsa Indonesia 
menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa,tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain
2.  Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.Perwujudan nilai pancasila dalam sila ini adalah mengakui persamaan derajat,persamaan hak dan kewajiban setiap manusia tanpa membedakan suku, keturunan,agama,kepercayaan,jenis kelamin,kedudukan sosial,warna kulit dan sebagainya
3.  Sila Persatuan Indonesia.Perwujudan nilai pancasila ini adalah sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa,mengembangkan rasa cinta tanah air dan bangsa dan memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan
4.  Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Perwujudan nilai pancasila ini adalah tidak memaksakan kehendak pribadi kepada orang lain, musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
5. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Perwujudan nilai pancasila ini adalah mengembangkan perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap kekeluargaan dan kegotong royongan,menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban,serta suka bekerja keras

    Merealisasikan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara secara sesungguhnya dapat dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut.
  1. Aktualisasi nilai nilai pancasila secara objektif,yaitu melaksanakan pancasila dalam setiap aspek penyelenggaraan negara,meliputi bidang legislatif,eksekutif,yudikatif dan dalam kehidupan kenegaraan lainnya
  2. Aktualisasi nilai nilai pancasila secara subjektif,yaitu pelaksanaan pancasila dalam setiap pribadi,perseorangan,warga negara dan penduduk pada umumnya
  Bab 2. Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
    Dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 tersusun atas 4 alinea yang mengandung makna mulia untuk kemajuan bangsa dan negara.Aline pertama menegaskan tentang hak warga negara untuk memperoleh kemerdekaan dan bebas dari segala bentuk tekanan. Alinea kedua menggambarkan pergerakkan yang dilakukan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan. Alinea ketiga mewujudkan rasa syukur bansa Indonesia atas rahmat dari Allah Yang Maha Kuasa,sekaligus mencerminkansemangat spiritual bangsa Indonesia. Alinea keempat berisi tujuan negara,ketentuan diadakannya UUD,dan juga memuat bentuk negara Indonesia.
    Secara terperinci kedudukan istimewa Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yaitu sebagai berikut.
  • pembukaan UUD 1945 menjadi suatu kaidah yang bersifat fundamental yang berisi alinea dan pokok pikiran yang diwujudkan/dijiwai pada setiap pasal dalam UUD 1945
  • pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan causal organis dengan Batang Tubuh UUD 1945 
  • pembukaan UUD 1945 menjadi tertib hukum tertinggi negara Indonesia
  • pembukaan UUD 1945 memiliki kekuatan dan ketetapan yang tidak bisa diubah karena didalamnya berisi cita hukum dan tujuan negara
    Terdapat 4 pokok pikiran yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945.
1. Pokok pikiran pertama
    Pokok pikiran pertama berbunyi,"Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
2. Pokok pikiran kedua
    Pokok pikiran kedua berbunyi,"Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
3. Pokok pikiran ketiga
    Pokok pikiran ketiga berbunyi,"Negara yang berkedaulatan berdaar atas kerakyatan dan mermusyawaratan/perwakilan."
4. Pokok pikiran keempat
    Pokok pikiran keempat berbunyi,"Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab."
    Pokok pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan Batang Tubuh UUD 1945 adalah sebagai berikut.
1.  Pokok pikiran pertama 
     diciptakan dalam bentuk UUD 1945, pasal 1 ayat (1),pasal 35,dan 36.
2.  Pokok pikiran kedua
     diciptakan dalam UUD 1945 pada pasal 27,28,29,30,31,32,33,dan 34.Dalam perubahan kedua UUD 1945,pasal pasal tersebut (27,28,30)telah mengalami perubahan.Pasal 27 dan 28 menjadi Bab XA tentang Hak Asasi Manusia dengan 10 pasal.pasal 30 mengalami perubahan menjadi pasal 30 ayat (1,2,3,4,5)
3.  Pokok pikiran ketiga
     Diciptakan dalam UUD 1945 pada pasal 1 ayat (2),2,3,27, kecuali pasal 2 ayat (2) dan (3)
4.  Pokok pikiran keempat
     Diciptakan dalam pasal 27 sampai dengan 34.
Aturan Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
    Adapun pengertian hukum menurut beberapa ahli hukum,antara lain sebagai berikut.
  1. Menurut Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat,aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar menimbulkan reaksi terhadap orang yang melakukannya.
  2. Menurut E.M. Meyers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat,dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
  3. Menurut S.M.Amin, hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi sanksi dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
  4. Menurut J.C.T.Simorangkir, hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa,yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan badan resmi yang berwajib,pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
    Untuk memperjelas tujuan hukum,akan diuraikan tujuan hukum menurut teori para ahli.
  1. Menurut Aristoteles(Teori Etis), Tujuan hukum semata mata mencapai keadilan.
  2. Menurut Jeremy Bentham(Teori Utilitis), Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan.
  3. Menurut Van Apeldorn, Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
    Adapun penggolongan hukum didasarkan pada beberapa hal sebagai berikut.
1.  Hukum menurut bentuknya
    a.  Hukum Tertulis
         Hukum tertulis adalah hukum yang tertulis dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
    b.  Hukum Tidak Tertulis
         Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang hidup dan diyakini masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal,tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri.
2.  Hukum menurut wilayah berlakunya
    a.  Hukum lokal
         Hukum lokal adalah hukum yang hanya berlaku diwilayah/daerah tertentu dalam satu wilayah negara.
    b.  Hukum nasional
         Hukum nasional adalah hukum yang berlaku untuk seluruh wilayah di suatu negara.
    c.  Hukum internasional
         Hukum internasional adalah hukum yang berlaku secara menyeluruh (internasional) yang digunakan oleh dua negara/lebih.
    d.  Hukum asing
         Hukum asing adalah hukum yang berlaku dinegara lain.
    e.  Hukum gereja
         Hukum gereja adalah kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
3.  Hukum menurut waktu berlakunya
    a.  Ius constitutum
         Ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan dan berlaku pada saat ini.
    b.  Ius constituendum
         Ius constituendum adalah hukum yang masih dicita-citakan.
4.  Hukum menurut isinya
    a.  Hukum publik
         Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara dalam hal yang berkenaan dengan kepentingan umum.Contohnya hukum tata negara,hukum administrasi negara,hukum pidana,dan hukum internasional
    b.  Hukum privat
         Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua orang/lebih sebagai individu. Contohnya Hukum perorangan,hukum keluarga,hukum waris,hukum dagang,dan hukum adat.
5.  Hukum menurut fungsinya
    a.  Hukum materiil
         Hukum materiil adalah hukum yang berisi pengaturan tentang hal-hal yang boleh dilakukan/yang tidak boleh dilakukan.Contohnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
    b.  Hukum formal
         Hukum formal adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan/menegakkan hukum materiil.Contohnya hukum acara pidana dalam kitab Undang-Undang  Hukum Pidana dan hukum acara perdata.
6.  Hukum menurut sifatnya
    a.  Hukum yang memaksa
         Hukum yang memaksa adalah hukum yang memiliki sifat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
    b.  Hukum yang mengatur
         Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Selain itu, arti penting hukum yang lainnya adalah sebagai berikut.
  1. hukum dapat mencegah perselisihan dan pertengkaran atar warga negara
  2. warga negara mendapatkan perlakuan yang sama
  3. warga negara mendapat jaminan keadilan
  4. mewujudkan kehidupan yang harmonis
  5. dapat memberi rasa aman   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar